MEKANISME
1. Pemohon mengisi FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK secara online,.
2. Pemohon juga dapat datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon informasi.
3. Waktu pelayanan di Kantor KPU Kota Tanjungpinang adalah pada hari kerja (Senin s.d. Jum'at) pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
4. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
5. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
6. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi.
7. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
9. Petugas membukukan dalam resgiter permohonan informasi publik.
10. Pelayanan gratis tanpa di pungut biaya.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung atau melalui email, fax ataupun jasa pos;
4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.