Mekanisme
1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir di sediakan PPID KPU Kota Tanjungpinang).
2. Formulir keberatan juga dapat diakses di sini.
3. Petugas mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
4. PPID menyampaikan pengajuan keberatan ke atasan PPID.
5. Atasan PPID menyampaikan tanggapan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
6. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
7. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
8. Informasi selengkapnya untuk pengajuan keberatan informasi ke narahubung Kasubbag. Teknis KPU Kota Tanjungpinang selaku PPID KPU Kota Tanjungpinang.