Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Kota Tanjungpinang berupa pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun.
Pengaduan masyarakat juga dapat dilakukan tidak hanya kepada KPU Kota Tanjungpinang, namun kepada badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Kota Tanjungpinang selama pemilihan berlangsung, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se- Kota Tanjungpinang.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan di bawah ini dan menyampaikannya lewat formulir yang dapat diunduh di sini